Saturday, August 1, 2009

Kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu

kepulauan Seribu ditetapkan menjadi Taman Nasional Laut dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts-II/1995 dan No. 6310/Kpts-II/2002 yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, Departemen Kehutanan. Luas wilayah 107.489 hektar dengan sekitar 44 buah pulau termasuk ke dalam taman nasional. Pulau-pulau yang terdapat di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu merupakan tempat ideal untuk snorkeling, berenang, atau menyelam.

Kepulauan Seribu mempunyai pulau yang ditunjuk sebagai pulau suaka alam seperti P. Rambut dan P. Onrust yang ditunjuk sebagai pulau cagar budaya.

wikipedia

No comments:

Post a Comment